Masuk ke Sistem e-Kinerja Solo
Masuk
2017 © Badan Kepegawaian Daerah Kota Surakarta
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah kota surakarta tahun anggaran 2023, disampaikan hal-hal sbb:
1. Laporan aktivitas harian PNS melalui aplikasi e-Kinerja dilakukan paling lambat pada
tanggal 1 (satu)
bulan berikutnya.
2. Penilaian aktivitas harian oleh Atasan (approval) dilakukan paling lambat pada
tanggal 2 (dua)
bulan berikutnya.
3. Setelah batas waktu ketentuan diatas, laporan aktivitas harian PNS dan penilaian aktivitas oleh Atasan (approval) tidak dapat dilakukan.
Demikian, atas perhatianya disampaikan terima kasih.
Tutup